Sst... Ada Calon Hakim Agung Dijatuhi Sanksi karena Tak Berintegritas Tinggi

Sst... Ada Calon Hakim Agung Dijatuhi Sanksi karena Tak Berintegritas Tinggi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 08:56 WIB
Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap (kiri) dan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito (kanan) memberikan penjelasan di Gedung KY, Rabu (10/2/2016). Penjelasan itu terkait proses pendaftaran calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung yang mulai dibuka 11 Februari hingga 2 Maret 2016. Ari Saputra/detikcom.
Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat (ari/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 116 nama lolos syarat administrasi calon hakim agung. Ternyata salah satu dari nama itu baru saja dijatuhi hukuman sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak berintegritas.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawasan MA tentang Hukuman Disiplin Maret 2021 yang dikutip detikcom, Senin (12/4/2021). Salah satunya hakim tinggi PT Palembang berinisial EM.

EM disanksi saat menjadi Ketua PN Bandung. EM dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun karena melanggar kode etik poin 5. Poin 5 adalah kewajiban hakim untuk berintegritas tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijabarkan bahwa Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

ADVERTISEMENT

EM disebutkan melanggar poin 5.1.7 dan 5.2.3 (2) yaitu:

5.1.7
Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5.2.3 (2)
Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapa pun juga dalam hubungan finansial.

Selidik punya selidik, EM kini menjadi satu dari 116 nama yang lolos administrasi seleksi hakim agung di KY.

"Saya belum dapat informasi. Tapi sekarang memang sedang ada tahapan penjajakan masukan masyarakat untuk para calon hakim agung," kata juru bicara KY, Miko Ginting, saat dimintai konfirmasi atas temuan itu.

Simak juga video 'KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads