26 Desember 2019
Polisi menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Kedua pelaku penyerangan pada Novel adalah anggota polisi aktif. Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
11 Juni 2019
Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuh jaksa.
Menurut Novel, tuntutan itu aneh, janggal dan lucu, seolah JPU pembela terdakwa.
"Terkait dengan tadi yang saya katakan, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut 1 tahun penjara, ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh. Berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan," kata Novel Baswedan.
Novel melihat penganiayaan yang dialami tergolong penganiayaan level tinggi. Namun JPU, menurut Novel, justru seolah bertindak layaknya penasihat hukum.
"Kenapa? Kita bisa melihat serangan kepada saya ini serangan atau kalau mau dikonstruksikan sebagai suatu perbuatan penganiayaan, penganiayaan paling tinggi levelnya," ujarnya.
"Dan terkesan penuntut justru malah bertindak penasihat hukum atau pembela dari terdakwa," sambungnya.
17 Juli 2020
Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih dari tuntutan jaksa. Alasannya, hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam perbuatan keduanya.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan telah terbukti tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang menghapus sifat kesalahan maupun sifat melawan hukumnya terdakwa. Sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana untuk memberlakukan perbuatannya secara adil," kata hakim ketua Djuyamto di PN jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Kamis (16/7).
Penyiram air aki ke Novel, Rahmat Kadir, divonis hakim 2 tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(whn/dhn)