PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Dikeluarkan dari Lapas Tangerang

PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Dikeluarkan dari Lapas Tangerang

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 10:43 WIB
Lucas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018). Pengacara tersebut sempat mengcungkan kedua jempolnya sebelum sidang.
Pengacara Lucas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Berdasarkan itu, KPK pun membebaskan Lucas dari Lapas Tangerang.

"Sesuai ketentuan UU, maka jaksa eksekutor KPK, Kamis (8/4) malam, sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Ali mengatakan Lucas dibebaskan dari Lapas Tangerang pada Kamis (8/4) malam, kemarin. Keputusan tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari putusan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang," ujar Ali.

Sebelumnya, MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro. Namun KPK tetap meyakini Lucas telah merintangi penyidikan KPK.

ADVERTISEMENT

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Ali menekankan putusan di tingkat PK yang membebaskan narapidana kasus korupsi melukai rasa keadilan. Terkait Lucas, KPK mengaku belum mengetahui dasar putusan MA. Namun pihaknya tetap menghormati putusan MA.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

Untuk diketahui, kasus pengacara Lucas bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.

Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan.

Tonton juga Video: KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung

[Gambas:Video 20detik]



(run/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads