Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perjalanan mudik lokal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tidak perlu surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan saat mudik Lebaran. Apa alasannya?
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah, yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Syafrin menerangkan SIKM hanya dikhususkan bagi mereka yang berada di luar Jabodetabek. SIKM juga bisa diajukan di kelurahan tempat warga tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang akan keluar Jabodetabek misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu. Bagi pekerja nonformal atau masyarakat umum perlu urus SIKM ke kelurahan setempat," tuturnya.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik. Dia mengungkap penyekatan itu akan dilakukan mulai dari jalan tol, arteri, hingga jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk masyarakat.
"Penyekatan di jalan tol, jalan arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk masyarakat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.
SE Nomor 13 Tahun 2021 itu ditandatangani oleh Kepala BNPB selalu Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 berlaku 6-17 Mei 2021. SE tersebut berisi larangan warga melakukan perjalanan mudik.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei, Setuju? |
Namun ada pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.
- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.
Simak juga video 'Satgas Ingatkan Mudik Tahun Lalu Kasus COVID-19 Naik hingga 93%':