Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei, Setuju?

Pro Kontra

Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei, Setuju?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 19:38 WIB
Foto udara kendaraan arus balik di Jalur Pantura, Kendal, Jawa Tengah, Senin (10/6/2019). Pada H+5 Lebaran 2019, arus balik terpantau masih ramai di jalur pantura yang bersimpangan dengan sejumlah exit tol menuju jalur pantura Jateng, sebagai imbas sudah diberlakukannya dua arah di tol Trans Jawa. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.
Foto: Arus mudik di Pantura tahun 2019 (Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Idul Fitri 2021 selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada tanggal tersebut. Apakah Anda setuju?

Aturan larangan mudik ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.

Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan. Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," jelas dia.

Apakah Anda setuju dengan aturan larangan mudik yang diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom di bawah!

(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads