Warga Mau Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 Harus Kantongi SIKM

Warga Mau Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 Harus Kantongi SIKM

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 11:07 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.

SE Nomor 13 Tahun 2021 itu ditandatangani oleh Kepala BNPB selalu Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 berlaku 6-17 Mei 2021. SE tersebut berisi larangan warga melakukan perjalanan mudik.

Namun ada pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

ADVERTISEMENT

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Nekat Bawa Pemudik, Travel Gelap Bakal Ditindak Tegas!

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Idul Fitri 2021 selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada tanggal tersebut.

Aturan larangan mudik ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata juru bicara (jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," katanya.

Halaman 2 dari 2
(man/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads