MA Bebaskan Pengacara Lucas di Tingkat PK!

MA Bebaskan Pengacara Lucas di Tingkat PK!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 11:16 WIB
Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait kasus perintangan Eddy Sindoro.
Advokat Lucas (ari/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro.

Kasus bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.

Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

ADVERTISEMENT

"Kabul," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4) kemarin dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.

Namun Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dan tidak setuju dengan vonis itu. Tetapi Salman kalah suara.

Tonton juga Video: Eks Presiden Komisaris Lippo Group Dituntut 5 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads