Akhir Pelarian Crazy Rich Samin Tan di Tempat Ngopi

Round-Up

Akhir Pelarian Crazy Rich Samin Tan di Tempat Ngopi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 07:00 WIB
Samin Tan kembali diperiksa KPK, Jumat (21/6) setelah sebelumnya urung hadir pada Selasa (18/6) lalu. Usai diperiksa ia terlihat sangat semringah.
Samin Tan (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pelarian crazy rich Samin Tan telah berakhir. Samin Tan dibekuk KPK di tempat ngopi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan Samin Tan ditangkap pada Senin (5/4) lalu. Saat penangkapan, Samin Tan sedang bersama rekan-rekannya. Tak dijelaskan identitas rekan-rekan crazy rich tersebut.

"Ada informasi masyarakat jika DPO yang kami cari itu ada berada di sebuah kafe di MH Thamrin, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut dan benar ada ditemui di sebuah ruangan, tersangka ST (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samin Tan tidak melakukan perlawanan saat dibekuk KPK. Tim penyidik KPK juga langsung meringkus pria yang pernah masuk deretan orang terkaya di Indonesia ini.

Setelah penangkapan ini, KPK akan mendalami pihak di balik persembunyian Samin Tan selama dalam pencarian. KPK juga saat ini masih mencari bukti baru terkait ada atau tidaknya orang yang membantu Samin Tan.

ADVERTISEMENT

"Apakah ada pihak-pihak lain atau bahkan apakah ada kerja sama dengan pihak lain sebagai pelaku peserta, pemalsuan dan lain-lain kita konfirmasi terus kembangkan fakta-fakta," tegas Ali.

Simak Video: Usai Buron 2 Tahun, Samin Tan Kini Ditahan KPK

[Gambas:Video 20detik]



Samin Tan ditangkap setelah hampir setahun jadi buron KPK. KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads