Tangan Terborgol, 'Crazy Rich' Samin Tan Bungkam Saat Ditahan KPK

Tangan Terborgol, 'Crazy Rich' Samin Tan Bungkam Saat Ditahan KPK

Azhar Bagas - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 19:09 WIB
Samin Tan ditahan KPK
Samin Tan ditahan KPK (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

'Crazy rich' Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, ditahan KPK. Setelah selesai konferensi pers perihal penahanannya, Samin Tan tak sedikit pun bersuara.

Pantauan detikcom, Samin Tan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 16.55 WIB, Selasa (6/4/2021). Dengan tangan yang terborgol, Samin Tan enggan berkomentar sedikit pun.

Samin Tan langsung masuk ke mobil tahanan KPK. Sedangkan Samin Tan ditahan selama 20 hari hingga 25 April 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, kepada wartawan, Selasa (6/4).

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Samin Tan berhasil ditangkap KPK setelah hampir setahun jadi buron. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan itu berkaitan dengan Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII terkait masalah yang dialami perusahaan Samin Tan, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait PKP2B generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di MA yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads