Atas perbuatannya tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menangkap penjual senjata api kepada Farid Andika, polisi pun mengungkap alasan pelaku menodongkan pistolnya di lokasi. Kepada polisi, Farid Andika mengaku takut usai dikerubungi oleh warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menyebut saat itu mobilnya pun sempat dipukul oleh seorang warga. Rasa takut itu akhirnya yang membuat Farid Andika mengeluarkan senjata api yang saat itu berada di mobilnya.
"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," pungkas Yusri.
(ygs/mei)