Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut BTN

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut BTN

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 22:55 WIB
Menantu Eks Dirut BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Dirut BTN, Maryono (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono. Jaksa menilai eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk ranah pokok perkara.

Sidang tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). Setelah sidang, jaksa Kejagung Zulkipli menjelaskan alasan majelis hakim harus menolak eksepsi tersebut.

"Poin-poin eksepsinya itu, satu, mempersoalkan bahwa BTN ini kan BUMN. Kedua, perbuatan ini sebenarnya ranah perbankan harusnya bukan korupsi tapi kalaupun ada kesalahan atau kelalaian atau pelanggaran harusnya pelanggaran atau kejahatan perbankan. Ketiga, karena ini adalah berangkat dari perjanjian atau apa, sebetulnya kan masalah perdata. Materi-materi itu tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi," ujar jaksa Zulkipli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkipli menyampaikan eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara. Hal-hal yang masuk dalam keberatan penasihat hukum, sebutnya, harus diungkap lewat pembuktian.

"Intinya bahwa seluruh keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tapi pokok perkara yang akan dibuktikan nanti dalam persidangan pokoknya," jelas Zulkipli.

ADVERTISEMENT

"Nanti persidangan yang menentukan keuangan negara, ini pidana korupsi atau bukan, harus diperiksa. Semua tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi. Jadi harus dinyatakan ditolak atau tidak diterima," tambahnya.

Diketahui, Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Dirut BTN itu disebut jaksa melakukan bersama Widi Kusuma Purwanto, selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hassan, dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy. Mereka juga didakwa bersama Maryono dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, Maryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maryono juga didakwa melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(run/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads