Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Andi duduk sebagai terdakwa dalam kasus tes swab palsu Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Rabu (7/4/2021).
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan saksi. Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (14/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Andi Tatat," katanya.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Pada sidang hari ini, majelis hakim juga menolak eksepsi Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, dan penasihat hukumnya pada kasus swab palsu.
Andi Tatat sebelumnya didakwa telah membuat keonaran lantaran menyebarkan hoax terkait tes usap atau tes swab Habib Rizieq. Andi mengaku keberatan karena didakwa membuat keonaran.
Pembacaan surat dakwaan untuk Andi Tatat digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3). Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Khadwanto menanyakan Andi akan mengajukan keberatan atau tidak.
"Apakah Saudara (Andi Tatat) akan mengajukan sendiri eksepsi atau keberatan? Atau sepenuhnya akan diserahkan kepada tim penasihat hukum Saudara? Silakan Saudara merapat kepada tim penasihat hukum Saudara," ujar Khadwanto dalam persidangan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: