Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Hanif Alatas dan penasihat hukumnya. Majelis hakim menolak eksepsi dalam perkara membuat onar terkait menyiarkan hoax terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
"Menolak keberatan eksepsi eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (7/4/2021).
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan saksi. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas," katanya.
Habib Hanif didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(man/tor)