Jaksa penuntut umum menyampaikan alasannya tidak menahan Direktur RS Ummi Andi Tatat meski berstatus tersangka. Jaksa mengatakan hal ini karena Andi Tatat menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penuntut umum melakukan penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).
Jaksa mengatakan alasan penangguhan penahanan ini adalah Andi Tatat masih menjabat Dirut RS Ummi. Jaksa menuturkan RS Ummi merupakan RS rujukan bagi pasien COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan alasan bahwa dokter Andi Tatat merupakan seorang dokter yang masih melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur RS Ummi di Kota Bogor, di mana RS tersebut menjadi rujukan pasien COVID-19," tuturnya.
Jaksa menyebut dikabulkannya penangguhan penahanan Andi Tatat karena alasan kemanusiaan. Menurut jaksa, saat ini peran dokter tengah dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Selain itu, saat ini keberadaan dokter dibutuhkan oleh masyarakat karena situasi pandemi COVID-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia," kata jaksa.
"Oleh karena alasan kemanusiaan, kondisi pandemi COVID-19 tersebut maka terhadap dokter Andi Tatat penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke Pengadilan," sambungnya.
(dwia/dhn)