Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani, meminta Komnas HAM membuat langkah alternatif terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Maka, kata dia, ada perkembangan dari kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Hal itu disampaikan Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Selasa (6/4/2021). Arsul meminta Komnas HAM memikirkan langkah penyelesaian selain langkah yudisial.
"Kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Ini saya terus terang saja saya nggak clear, walaupun agak bingung. Kenapa? Karena kita masih bicara penyelesaian pelanggaran HAM '65 dan '66 dengan pendekatan yudisial. Ini mau seperti apa. Kalau yudisial itu diartikan itu proses peradilan itu yang mau diadili siapa. Kalaupun katakanlah teridentifikasi jangan-jangan orangnya sudah menjadi jalan semua pak di kampungnya masing-masing," kata Arsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pertanyaannya saya, kenapa Komnas HAM tidak menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR untuk menyampaikan usulan yang lain yang non-yudisial. Yang penting ada penyelesaian. Karena saya tidak bisa membayangkan proses yudisial atas perkara yang terjadi sebelum tahun, katakanlah '90. (Kasus) '65, Petrus, Talangsari, mana lagi yang lain. Orangnya pun mau kita proses, kalau masih hidup apakah layak untuk menghadapi proses hukum. Kenapa tidak ada proses yang lain tanpa harus melalui proses yudisial," lanjut Arsul.
Dengan begitu, kata Arsul, tidak ada lagi lempar kasus antara Kejagung dengan Komnas HAM. Arsul meminta harus ada terobosan terkait hal itu.
"Belum seperti yang tadi di jelaskan tektok antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Komnas bilang ini sudah bisa cukup untuk ditingkatkan ke pada tahap penyidikan, kemudian Komnas bilang ini belum memenuhi petunjuk Kejagung sehingga belum bisa ditingkatkan. Ini kan harus ada terobosan. Ini yang saya pikir harus concern kita," ujarnya.
Sama halnya dengan anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun juga meminta Komnas HAM membuat alternatif sehingga tidak lagi menjadi beban antar kepengurusan Komnas HAM.
"12 peristiwa bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, minimal ada satu alternatif penyelesaian. Selesaikan lah. Karena kalau ini terus berlanjut, kalau terus menjadi masalah siapapun nanti pengganti bapak menjadi beban, jadi buat alternatif penyelesaian," tuturnya.
Simak juga 'Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Terkait Kekerasan':
(eva/mae)