Abu-abu Jejak Buronan Ketua PDIP Paluta Meski Triwulan Sudah Berlalu

Round-Up

Abu-abu Jejak Buronan Ketua PDIP Paluta Meski Triwulan Sudah Berlalu

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 07:22 WIB
Ketua PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap
Buron kasus penggelapan, Syafaruddin Harahap (Foto: Dok. Istimewa)
Medan -

Keberadaan Ketua PDIP Padanglawas Utara (Paluta) nonaktif, Syafaruddin Harahap, masih abu-abu. Syafaruddin masih buron setelah 3 bulan berlalu.

Syafaruddin awalnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Paluta terkait kasus penggelapan sejak Desember 2020. Dia dinilai tak kooperatif melaksanakan putusan MA nomor: 923 K/Pid/2019.

Bulan terus berganti, namun keberadaan Syafaruddin belum juga diketahui. Pihak Kejari memastikan Syafaruddin terus diburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih proses pencarian," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (5/4/2021).

Budi meminta warga yang melihat Syafaruddin untuk melapor. Dia berharap Syafaruddin segera ditemukan.

ADVERTISEMENT

"Kita memang terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Pesan dari pimpinan apabila masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera memberitahukan atau menginformasikan ke Kejari Paluta melalui no HP 081344078118," sebut Budi.

Terjerat Kasus Penggelapan

Syafaruddin menjadi buron usai dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus penggelapan. Budi menyebut kasus ini terkait surat tanah.

"Kasusnya penggelapan, yang digelapkan surat yang menerangkan soal tanah," kata Budi Darmawan, Selasa (22/12).

Kasus ini berawal saat Syafaruddin menerima kuasa mengurus tanah warisan seluas 2.500 hektare oleh seorang warga bernama Mahadewa Harahap. Menurut Budi, warga tersebut meninggal dunia dan tanah itu diserahkan kepada anaknya, Bangsa Alam.

"Di kemudian hari Bangsa Alam meninggal dan dilanjutkan oleh Tetty br Harahap," ujarnya.

Syafaruddin kemudian sempat meminjam surat tanah itu kepada Tetty. Namun, Syafaruddin tidak mau menyerahkannya kembali.

"Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty. Makanya, Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Buron Samin Tan Ditangkap, Kini Masih Diperiksa Penyidik KPK

[Gambas:Video 20detik]



Sempat Dicari ke Rumah, Namun Tak Ada

Kejaksaan sempat menyurati Syafruddin, tapi tidak ditanggapi. Kejaksaan juga sudah mendatangi rumah Syafaruddin, namun tidak juga dapat menemukan yang bersangkutan.

Pihak keluarga mengatakan Syafruddin tidak berada di rumah karena sedang pergi untuk berobat. Pihak keluarga disebut tak bisa memperlihatkan surat bukti Syafruddin sedang sakit.

"Bahwa istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya, Syafaruddin Harahap, sedang berobat untuk pemasangan ring jantung. Namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut," tutur Budi.

"Namun pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah," imbuhnya.

Budi mengatakan Syafruddin juga tidak ditemukan saat pihaknya datang ke rumah untuk kedua kalinya. Setelah itu, kejaksaan langsung memasukkan Syafaruddin ke daftar pencarian orang.


Dinonaktifkan dari Jabatan di PDIP

PDIP Sumut mengatakan Syafaruddin Harahap telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua PDIP Paluta. Namun, Syafaruddin masih menjabat sebagai anggota DPRD Paluta.

"Sebagai anggota DPRD, hingga saat ini pimpinan partai belum mengambil kebijakan terkait PAW (pergantian antarwaktu), tetapi partai hanya menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC (PDIP Paluta)," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya.

Dia mengatakan PDIP belum melakukan PAW terhadap Syafaruddin lantaran proses hukum masih berjalan. DPD PDIP Sumut telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PDIP Paluta.

"Karena proses hukum yang bersangkutan masih dalam upaya pembelaan, karena itu partai masih menunggu hal tersebut. DPD menunjuk Samulya Surya Indra, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Paluta," ujar Aswan.

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads