Direktur PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait bansos Corona. Rajif mengungkap peran operator anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, terkait bansos Kemensos.
Awalnya, Rajif mengatakan tentang pertemuan terdakwa Harry Van Sidabukke dengan Yogas serta adik Ihsan Yunus, Iman Ikram. Dia mengaku awalnya tidak tahu sosok Yogas, namun belakangan dia diberi tahu Harry bahwa Yogas berperan membagi kuota bansos untuk vendor.
"Disampaikan Yogas orang berperan bansos COVID?" tanya jaksa KPK M Nur Azis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir-akhir itu dikasih tahu Pak Yogas itu ada peranan. Sempat dikasih tahu di grup. Diinfokan kalau di grup itu ada bisa untuk bagi-bagi (kuota) sembako," ujar Rajif.
Rajif mengaku tahu Yogas berperan membagi kuota bansos pada Oktober 2020. Jaksa lantas mengkonfirmasi tentang peran Iman Ikram.
"Apa Saudara tahu Iman Ikram pihak bagi kuota selain Yogas?" tanya jaksa lagi.
"Dalam percakapan WA hanya ditekankan ke Yogas," jawab Rajif.
Rajif juga mengaku tahu tentang pembelian sepeda Brompton. Menurut Rajif, terdakwa Harry Van Sidabukke membeli Brompton untuk Yogas dan Iman.
"Itu juga kalau info ke saya Harry reimburse untuk operasional. Untuk pembayaran Brompton, jadi waktu itu Rp 95 juta untuk Brompton. Seingat saya pernah dikasih tahu (diberi) ke Yogas sama Iman," ucap Rajif.
Dalam sidang sebelumnya, Yogas mengakui menerima sepeda Brompton. Dia mengaku diberi terdakwa Harry sepeda Brompton dua unit.
"Betul (menerima sepeda Brompton), sebelumnya kenapa ada Brompton itu karena itu dulunya ada ngobrol bareng, ada ngobrol bareng, ada Pak Iman (adik Ihsan Yunus) juga. Saya lupa ada yang lagi cerita untuk ngajakin sepedaan," ujar Yogas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Namun Yogas membantah pemberian sepeda ini berkaitan dengan status Harry sebagai vendor bansos Corona. Dia mengaku tidak tahu terkait proyek bansos Corona.
"Tidak (terkait bansos), pure untuk ingin sepedaan," sebut Yogas.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar.
Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Harry juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.
Tonton Video: Berkas Lengkap, Juliari Batubara Segera Disidang di Kasus Bansos Corona