Jejak Perkara Djoko Tjandra hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jejak Perkara Djoko Tjandra hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 17:12 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Ari Saputra)

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui

Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai jaksa terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait penghapusan red notice.

"Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Djoko Tjandra juga diyakini menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu berkaitan dengan pengurusan fatwa MA. Suap diberikan Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

ADVERTISEMENT

"Terkait fatwa MA, terdakwa telah memberikan uang USD 509 ribu ke Pinangki pemberian melalui Angga Heryadi Kusuma kepada Andi Irfan Jaya dan selanjutnya diberikan ke Pinangki," sebut jaksa.

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa MA. Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga," ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim Damis.

Djoko Tjandra dinyatakan terbukti memberi uang ke Irjen Napoleon senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

"Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangkaian tersebut unsur memberi sesuatu telah terbukti pada diri terdakwa," papar hakim anggota Joko Soebagyo.


(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads