Usaha Dinas Perhubungan Kota Depok dan polisi menertibkan parkir liar di depan jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Balai Kota Depok mulai membuahkan hasil. Kini parkir liar tersebut sudah tidak terlihat menghalangi pintu JPO.
Pantauan detikcom di lokasi, tepatnya di dekat halte Balai Kota Depok I pada Senin (5/4/2021) pukul 14.15 WIB, sudah tidak ada lagi parkir liar di tempat tersebut. Sebelumnya, parkir liar kerap hadir di badan jalan, bahkan terkadang ada saja kendaraan yang naik hingga trotoar.
![]() |
Ada tiga petugas Dishub dengan mobil patroli yang berjaga di lokasi. Petugas tersebut membawa alat untuk menggembok ban mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sekitar area tersebut dipasang rambu dilarang parkir di pinggir jalan, tempat biasanya orang memarkir kendaraannya. Rambu dilarang parkir dipasang sejak Bank Jabar Banten (BJB) hingga Bank Taspen, yang berjarak sekitar 100 meter.
Kini akses trotoar dan JPO tidak lagi terganggu oleh kendaraan yang parkir di tempat tersebut. Tidak ada lagi mobil atau motor yang menghalangi pejalan kaki untuk berjalan di trotoar dan menaiki JPO.
![]() |
Petugas Dishub Kota Depok dan petugas Polres Kota Depok mulai menindak tegas kendaraan yang parkir di tempat tersebut sejak Rabu (31/3). Petugas menggembok dan menegur pemilik kendaraan yang parkir di tempat tersebut.
Selanjutnya, soal penjagaan petugas:
Simak juga 'Dok.: Razia Parkir Liar di Jaksel Ricuh, Driver Ojol Pukul Petugas Dishub':
Petugas juga mulai melakukan penjagaan di tempat tersebut secara bergantian. Penjagaan dilakukan untuk mencegah kendaraan kembali parkir di tempat tersebut.
"Penggembokan depan BJB (Bank Jabar Banten) Dishub bersama jajaran Molres Metro Depok," kata Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok Sukmara Wira Kusuma kepada detikcom, Rabu (31/3).
"Dua jam sekali, tiga anggota Dishub dan didampingi kepolisian," lanjutnya.