Halau Kendaraan Parkir Liar, Dishub-Polisi Bakal Jaga JPO Balkot Depok

detikcom Do Your Magic

Halau Kendaraan Parkir Liar, Dishub-Polisi Bakal Jaga JPO Balkot Depok

Afzal Nur Iman - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 12:38 WIB
Petugas Dishun dan Polres Depok menggembok kendaraan yang parkir di dekat JPO Seberang Balai Kota Depok.
Foto: Dok. Dishub Kota Depok
Jakarta -

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Polres Kota Depok akan berjaga untuk menghalau parkir liar di Jl Margonda, seberang Balai Kota Depok. Personel akan bergantian berjaga tiap dua jam sekali bergantian untuk menghalau kendaraan parkir liar di dekat JPO.

"Dua jam sekali, tiga anggota Dishub dan didampingi kepolisian," kata Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok Sukmara Wira Kusuma kepada detikcom, Rabu (31/3/2021).

Pagi ini dalam patroli yang dilakukan di Jl Margonda, petugas gabungan juga menggembok kendaraan yang parkir di tempat tersebut. Usai digembok tidak ada lagi yang berani parkir di tempat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggembokan depan BJB (Bank Jabar Banten) Dishub bersama jajaran Molres Metro Depok,"

ADVERTISEMENT

Pengendara yang kendaraannya digembok akan diberi peringatan. Petugas akan kembali menggembok kendaraan di tempat tersebut jika masih ada parkir liar.

"Untuk sementara represif dulu tetapi bila membandel akan digembok," lanjutnya.

Seperti diketahui, area pinggir jalan di dekat JPO itu menjadi tempat parkir liar kendaraan. Parkir menumpuk di lokasi hingga terkadang menutup akses menuju JPO.

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads