Lokasi pintu JPO yang semula terhalang oleh parkir liar ada di dekat Bank BJB, menjadi fasilitas untuk pejalan kaki yang hendak menyeberang ke arah Kantor Wali Kota Depok, Jl Margonda Raya.
"Rambu-rambu dilarang parkir sudah dipasang," kata Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok, Sukmara Wira Kusuma, kepada detikcom, Kamis (1/4/2021).
Terlihat dari foto yang disampaikan Sukmara, rambu-rambu 'dilarang parkir' setinggi sekitar 165 cm dipasang di dekat Halte Balai Kota, tak jauh dari mulut JPO.
Dishub juga menghalau orang-orang yang parkir di sekitar sini. Terlihat petugas Dishub membawa pelantang suara untuk mengusir orang-orang yang parkir liar di pinggir jalan.
![]() |
"Bapak-bapak dan ibu semua, silakan masukan ke dalam kendaraannya. Jangan sampai di bahu jalan. Silakan di tempat parkir," kata petugas kepada para pemotor yang parkir di pinggir jalan menghalangi jalur pedestrian depan Bank BTPN, tak jauh dari JPO.
"Ini merupakan ketertiban kita semua dan tidak mengganggu arus lalu lintas atau pejalan kaki yang ada di Margonda," kata petugas Dishub itu dalam video yang dikirimkan Sukmara.
![]() |
detikcom Do Your Magic mulai memberitakan masalah akses JPO yang terhalang barikade parkir liar sejak 25 Januari lalu. Warga pejalan kaki mengeluh karena akses ke JPO terganggu. Kini, penertiban parkir liar yang menghalangi JPO mulai dilakukan. (dnu/dnu)