TP3 6 Laskar FPI Kini Temui Fraksi PAN DPR, Dorong Lagi Hak Angket

TP3 6 Laskar FPI Kini Temui Fraksi PAN DPR, Dorong Lagi Hak Angket

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 15:31 WIB
TP3 6 Laskar FPI bertemu Fraksi PAN DPR
TP3 6 laskar FPI bertemu Fraksi PAN DPR (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Tokoh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI menemui Fraksi PAN di DPR Jakarta. Mereka melakukan audiensi terkait penyelidikan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sejumlah tokoh TP3 yang datang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua hingga Marwan Batubara. Para tokoh TP3 diterima oleh Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding, Nazaruddin Dek Gam, anggota Komisi II DPR RI Guspari Gaus, dan anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig.

Adullah Hehamahua mengatakan ada empat poin aspirasi yang disampaikan oleh TP3 ke Fraksi PAN. Poin pertama adalah menyatakan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI yang diakui Komnas HAM sebagai laporan penyelidikan hanyalah merupakan laporan pemantauan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Abdullah di ruang Fraksi PAN, DPR RI Jakarta, Senin (5/4/2021).

Ketiga, meminta Komnas HAM melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara mandiri dan independen serta bebas dari intervensi lembaga-lembaga lain, termasuk intervensi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Keempat, meminta DPR mengusung hak angket terhadap pemerintah, terutama agar Komnas HAM melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan 6 laskar FPI," ucapnya.

Merespons aspirasi TP3 6 Laskar FPI, Saleh Daulay menyebut PAN akan melakukan tiga langkah. Langkah pertama, kata Saleh, PAN akan mempelajari secara detail apa yang disuarakan TP3.

"Kedua, kami akan meminta kepada anggota Fraksi PAN yang ada di Komisi III untuk menindaklanjuti aspirasi ini kepada para pihak, terutama mitra kerja Komisi III," ujar Saleh.

PAN meminta kadernya di Komisi III DPR RI memanggil Komnas HAM dan kepolisian. Sebab, Komnas HAM mengklaim telah melampirkan laporan penyelidikan terhadap kasus ini, di mana TP3 menganggap itu bukan laporan penyelidikan, tapi sebagai pemantauan.

"Karena itu, kami meminta nanti Fraksi PAN untuk bersuara ke pimpinan Komisi III untuk memanggil, dan tentu juga memanggil kepolisian yang menangani masalah ini. Sehingga informasi bisa berimbang kita bisa dapat informasi valid dari aparat penegak hukum terkait dengan status penanganan masalah ini," katanya.

Kemudian, lanjut Saleh, Fraksi PAN akan melakukan komunikasi politik dengan fraksi lain untuk mencari kemungkinan terbukanya langkah-langkah politik yang diperlukan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti dorongan TP3 yang meminta DPR mengusung hak angket terhadap pemerintah.

"Tentu dengan kasus yang sensitif seperti ini, itu tentu tidak mudah. Oleh karena itu, kita perlu melakukan komunikasi politik yang intensif dengan partai-partai tersebut. Sehingga dengan demikian insyaallah ini bisa kita tangani dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan UU yang berlaku," ujarnya.

Simak juga 'Momen Amien Rais Cs Ketemu Jokowi di Istana Bahas Kasus KM 50':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads