Jaksa eksekutor KPK menyetorkan Rp 200 juta ke kas negara. Uang itu merupakan denda yang dijatuhkan bagi mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dalam perkara suap terkait distribusi gula.
"Penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Uang itu disetorkan pada Selasa, 30 Maret 2021 berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021. I Kadek Kertha Laksana sendiri sudah divonis 4 tahun penjara dan dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus suap distribusi gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Setor Duit dari Kasus Lain
Selain itu Ali menyampaikan pada Jumat (26/3) lalu, jaksa eksekusi KPK telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 4.821.409.752 dan USD 35.000. Uang tersebut, jelasnya, sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani (Mantan Bupati Muara Enim) dalam kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Jumat (26/3), Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752,00 dan USD 35.000 sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani (Mantan Bupati Muara Enim) berdasarkan putusan MA RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021," ungkap Ali.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp 5.021.409.752,00 dan USD 35.000," tambahnya.
Simak juga video 'KPK Beberkan Tahapan Sebelum Putuskan Setop Kasus BLBI':