Eks Direktur Pemasaran PTPN III Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Eks Direktur Pemasaran PTPN III Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 21:56 WIB
Eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana kembali diperiksa penyisik KPK. Begini ekspresinya saat tiba di gedung KPK.
I Kadek Kertha Laksana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi eks Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Terpidana kasus suap distribusi gula itu telah divonis 4 tahun penjara.

"Pada hari Selasa (4/8/2020), Andry Prihandono selaku jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).

Kadek dinyatakan terbukti menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III. Selain dipidana penjara selama 4 tahun, dia dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, sebelum mengeksekusi, pihaknya telah mengembalikan sejumlah barang bukti kepada kadek. Sejumlah barang itu dikembalikan karena menurut putusan majelis hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.

Berikut ini rincian barang yang dikembalikan:

ADVERTISEMENT

1. Satu buah dompet berwarna cokelat yang berisi uang pecahan USD 100 sebanyak 100 lembar sejumlah USD 10 ribu.

2. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar sejumlah Rp 10 juta.

3. Satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048

4. Satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 10 lembar sejumlah SGD 10 ribu

5. Satu lembar copy surat nomor 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 kg

Kasus yang menjerat Kadek bermula ketika dia berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly Parlagutan Pulungan, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PTPN III, kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

PT Fajar Mulia Transindo lah yang mampu memenuhi persyaratan yang dibuat PTPN III terkait distribusi gula. Sebab, perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia diketahui milik anak pengusaha Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Dari sinilah transaksi suap dimulai.

Halaman 2 dari 2
(zak/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads