Kemendagri Tegur Gubernur Papua Gegara ke Papua Nugini Secara Ilegal

Kemendagri Tegur Gubernur Papua Gegara ke Papua Nugini Secara Ilegal

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Apr 2021 21:24 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe  (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini naik ojek dan lewat jalan setapak alias ilegal. Kemendagri telah menegur Gubernur Papua.

Teguran untuk Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April, seperti dikutip detikcom Minggu (4/4/2021). Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Papua dan bersifat segera.

Surat teguran untuk Gubernur Papua ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik. Surat ini telah dikonfirmasi Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," demikian poin ketiga petikan surat teguran untuk Gubernur Papua.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini melalui jalur tikus untuk menuju Port Moresby dengan tujuan berobat. Lukas Enembe menggunakan jasa ojek di sekitar Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw, Rabu (31/3), untuk selanjutnya melalui jalur tikus ke Vanimo, Papua Nugini. Baru sampai di wilayah itu, Lukas Enembe tak mampu menunjukkan dokumen lengkap kepada petugas.

ADVERTISEMENT

"Memang benar saya ke Vanimo (Rabu, 31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Lukas Enembe seperti dilansir Antara, Jumat (2/4).

Berikut ini surat teguran Kemendagri untuk Gubernur Papua:

Sehubungan dengan kunjungan dan keberadaan Gubernur Papua di Papua New Guinea sebagaimana pemberitaan media massa dan konfirmasi dari Konjen RI-PNG, mohon perhatian terhadap beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat (1) dan Pasal 374 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

2. Pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya

3. Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.

4. Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads