Yayasan merupakan badan hukum untuk tujuan amal dan sosial yang dikelola secara profesional. Namun dalam praktik, terdapat masalah kasus per kasus. Salah satunya di Puri Indah, Jakarta Barat.
Hal itu diceritakan salah satu pengurus Yayasan lewat surat elektronik ke detik's Advocate. Berikut lengkapnya:
Dear detik's Advocate
Mohon dibantu solusinya atas kondisi yayasan di lingkungan kami berikut di bawah ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayasan merupakan yayasan keagamaan, kemanusiaan, dan sosial yang didirikan pada tahun 2017 dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, walaupun tidak ada bukti penyetoran sebesar Rp 15.000.000 atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan.
Anggaran Dasar Yayasan banyak terjadi kesalahan penulisan, misalnya tahun buku pertama kalinya ditutup pada tanggal 31 Desember 2014 (padahal didirikan tahun 2017), selain itu Yayasan juga belum memiliki Anggaran Rumah Tangga. Semenjak berdiri Pengurus belum pernah membuat laporan tahunan.
Pengawas sudah menanyakan kondisi tersebut di atas akan tetapi tidak ada respons, baik dari pihak Pengurus maupun Pembina.
Tanggal 24 Januari 2021 Pembina membekukan kepengurusan Yayasan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sedangkan wewenang dan tanggung jawab kepengurusan diambil alih Pembina. Dalam keputusan ini hanya dihadiri oleh Ketua Pembina dan satu anggota Pembina. Sedangkan satu Pembina tidak bisa hadir. Dari pihak pengurus hanya diketahui dan dihadiri oleh Ketua Pengurus, sedangkan anggota pengurus lainnya tidak mengetahui adanya rapat ini.
Pengawas mempertanyakan keputusan ini karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, akan tetapi tidak ada respons dari Pembina dan Pengurus.
Langkah selanjutnya apa yang bisa diambil Pengawas?
Demikian kami sampaikan, terima kasih sebelumnya atas segala solusi yang diberikan.
Hormat kami,
Anggota pengawas Yayasan
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi kantor hukum ADAM'S & Co di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami asumsikan ada beberapa hal yang ingin diketahui berdasarkan kronologis singkat Saudara.
Pertama, Apakah Rapat Pembina membekukan pengurus yayasan adalah sah dan sesuai Anggaran Dasar? Kedua, bahwa Anggaran Dasar Yayasan memiliki kesalahan penulisan. Kedua Pengurus Yayasan belum membuat laporan tahunan. Untuk menjawab pertanyaan saudara kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan")
Rapat Pembina Membekukan Pengurus
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Pembina memiliki wewenang salah satunya mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas (Pasal 28 ayat 2 huruf b UU Yayasan). Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali( Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan. Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali (Pasal 44 ayat 1 UU Yayasan).
Sehingga berdasarkan UU Yayasan wewenang memberhentikan Pengurus Yayasan adalah Rapat Pembina. Dalam Pasal 34 UU Yayasan disebutkan:
1.Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
2.Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
Kemudian mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar (Pasal 32 ayat 5 UU Yayasan).
Kami asumsikan bahwa Rapat Pembina dalam Anggaran Dasar Yayasan adalah dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota Pembina . Sehingga apabila yang hadir adalah Ketua Pembina dan Anggota Pembina atau secara jumlah adalah 2 (dua) dari 3 (tiga) adalah sesuai syarat.
Sehingga menurut hemat kami, pembekuan Pengurus Yayasan dengan asumsi tersebut adalah sah dan telah sesuai Anggaran Dasar.
Kesalahan Penulisan Pada Anggaran Dasar Yayasan
Mengenai kesalahan penulisan pada Anggaran Dasar dapat dilakukan perubahan pada Anggaran Dasar. Mengenai perubahan Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam UU Yayasan, Bab III, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.