Konflik Yayasan Keagamaan di Jakbar Sangat Rumit, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Konflik Yayasan Keagamaan di Jakbar Sangat Rumit, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Apr 2021 16:03 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi terkait hukum (Foto: Dok.detikcom).
Jakarta -

Yayasan merupakan badan hukum untuk tujuan amal dan sosial yang dikelola secara profesional. Namun dalam praktik, terdapat masalah kasus per kasus. Salah satunya di Puri Indah, Jakarta Barat.

Hal itu diceritakan salah satu pengurus Yayasan lewat surat elektronik ke detik's Advocate. Berikut lengkapnya:

Dear detik's Advocate
Mohon dibantu solusinya atas kondisi yayasan di lingkungan kami berikut di bawah ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayasan merupakan yayasan keagamaan, kemanusiaan, dan sosial yang didirikan pada tahun 2017 dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, walaupun tidak ada bukti penyetoran sebesar Rp 15.000.000 atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan.

Anggaran Dasar Yayasan banyak terjadi kesalahan penulisan, misalnya tahun buku pertama kalinya ditutup pada tanggal 31 Desember 2014 (padahal didirikan tahun 2017), selain itu Yayasan juga belum memiliki Anggaran Rumah Tangga. Semenjak berdiri Pengurus belum pernah membuat laporan tahunan.

ADVERTISEMENT

Pengawas sudah menanyakan kondisi tersebut di atas akan tetapi tidak ada respons, baik dari pihak Pengurus maupun Pembina.

Tanggal 24 Januari 2021 Pembina membekukan kepengurusan Yayasan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sedangkan wewenang dan tanggung jawab kepengurusan diambil alih Pembina. Dalam keputusan ini hanya dihadiri oleh Ketua Pembina dan satu anggota Pembina. Sedangkan satu Pembina tidak bisa hadir. Dari pihak pengurus hanya diketahui dan dihadiri oleh Ketua Pengurus, sedangkan anggota pengurus lainnya tidak mengetahui adanya rapat ini.

Pengawas mempertanyakan keputusan ini karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, akan tetapi tidak ada respons dari Pembina dan Pengurus.

Langkah selanjutnya apa yang bisa diambil Pengawas?

Demikian kami sampaikan, terima kasih sebelumnya atas segala solusi yang diberikan.

Hormat kami,

Anggota pengawas Yayasan

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi kantor hukum ADAM'S & Co di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami asumsikan ada beberapa hal yang ingin diketahui berdasarkan kronologis singkat Saudara.

Pertama, Apakah Rapat Pembina membekukan pengurus yayasan adalah sah dan sesuai Anggaran Dasar? Kedua, bahwa Anggaran Dasar Yayasan memiliki kesalahan penulisan. Kedua Pengurus Yayasan belum membuat laporan tahunan. Untuk menjawab pertanyaan saudara kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan")

Rapat Pembina Membekukan Pengurus
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Pembina memiliki wewenang salah satunya mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas (Pasal 28 ayat 2 huruf b UU Yayasan). Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali( Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan. Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali (Pasal 44 ayat 1 UU Yayasan).

Sehingga berdasarkan UU Yayasan wewenang memberhentikan Pengurus Yayasan adalah Rapat Pembina. Dalam Pasal 34 UU Yayasan disebutkan:

1.Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
2.Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.

Kemudian mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar (Pasal 32 ayat 5 UU Yayasan).

Kami asumsikan bahwa Rapat Pembina dalam Anggaran Dasar Yayasan adalah dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota Pembina . Sehingga apabila yang hadir adalah Ketua Pembina dan Anggota Pembina atau secara jumlah adalah 2 (dua) dari 3 (tiga) adalah sesuai syarat.

Sehingga menurut hemat kami, pembekuan Pengurus Yayasan dengan asumsi tersebut adalah sah dan telah sesuai Anggaran Dasar.

Kesalahan Penulisan Pada Anggaran Dasar Yayasan
Mengenai kesalahan penulisan pada Anggaran Dasar dapat dilakukan perubahan pada Anggaran Dasar. Mengenai perubahan Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam UU Yayasan, Bab III, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mengenai Laporan Tahunan
Laporan Tahunan diatur dalam Pasal 52 UU Yayasan berbunyi sebagai berikut :

1.Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
2.Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
-memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
-mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
3.Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
4.Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
5.Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Dikaitkan informasi saudara bahwa belum dibuat Laporan Tahunan, maka dalam UU Yayasan diberikan hak bagi yang berkepentingan melakukan permohonan tertulis disertai alasan meminta dilakukan pemeriksaan yayasan berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 53 ayat 2) atau permintaan dari Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum (Pasal 53 ayat 3). Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan (Pasal 54 ayat 2).

Dalam Pasal 55 dan Pasal 56 UU Yayasan intinya menyebutkan bahwa Pemeriksa berwenang memeriksa dokumen serta kekayaan Yayasan dan berhak mendapatkan keterangan apabila diperlukan dari Pembina, Pengurus, Pengawas Pelaksana kegiatan yayasan serta karyawan yayasan. Pemeriksa juga dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.

Kemudian Pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemeriksaan dilakukan. Setelah menerima hasil pemeriksaan, Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan kepada Pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga menjawab.
ADAM'S & CO
Wisma Bumiputera Lantai 15
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads