Perginya Gubernur Papua Lukas Enembe, ke Papua Nugini ternyata dilakukan secara ilegal. Hal itu membuat Lukas dideportasi karena melanggar aturan berpergian ke luar negeri.
Dihimpun detikcom, Lukas Enembe pergi ke Papua Nugini pada Rabu (31/3). Dia pergi ke Vanimo, Papua Nugini menggunakan ojek, berikut ringkasan peristiwa Lukas berangkat ke Papua Nugini hingga dia dideportasi pemerintah Papua Nugini.
1. Lukas Pergi untuk Berobat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas mengakui telah masuk secara ilegal tanpa izin ke Papua Nugini melalui jalan tikus dan kembali lagi ke Jayapura pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.30 WIT melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw. Dia mengaku terpaksa mendatangi Papua Nugini secara ilegal karena sakit yang dideritanya.
"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak. Namun itu dilakukan karena terpaksa, yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami," kata Lukas seperti dilansir Antara, Jumat (2/4).
Lukas mengaku pergi ke Papua Nugini tanpa izin resmi. Dia mengatakan berpergian menggunakan transportasi ojek.
"Saya ke Vanimo (Rabu, 31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," katanya.
Lukas Enembe mengaku kepergiannya ke Papua Nugini itu untuk menjalani terapi saraf kaki. Sebelumnya, dia juga berobat ke Jakarta untuk terapi saraf otak.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki. Kalau saraf otak, kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar dia.
Konsul RI di Vanimo, Allen Simarmata, mengatakan baru mengetahui keberadaan Lukas Enembe pada Kamis (1/4) dengan alasan mau berobat. Allen mengaku mendapat informasi dari pihak Papua Nugini.
"Memang ada menerima laporan yang menyatakan Gubernur Enembe ke Vanimo untuk berobat, dan masuk secara ilegal melalui jalan setapak," kata Allen Simarmata.
Selanjutnya >>>
2. Pergi Bersama 2 Orang Rekan
Imigrasi mengatakan ada dua orang lain yang pergi bersama Lukas, yakni Elin Wonda dan Hendrik Abodondifu.
Lukas dijemput Konsul PNG untuk Konsul Jenderal Papua New Guinea Mr Geoffrey L Wiri. Lukas diantar Konsul RI di Vanimo, PNG, Allen Simarmata hingga ke zona netral RI-PNG.
3. Dideportasi Pemerintah Papua Nugini
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan Lukas Enembe bersama rekannya dideportasi dari Papua Nugini. Alasannya, karena Lukas masuk ke wilayah itu secara ilegal.
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Novianto.
Novianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, dikarenakan kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.
Novianto menuturkan deportasi dilakukan pemerintah Papua Nugini. Pemerintah sana membuatkan Lukas dan dua orang rekannya surat perjalanan laksana paspor agar bisa pulang ke Papua.
"Untuk melakukan deportasi, tentu melalui konsulat di sana yang memfasilitasi, sehingga dibuatkan dokumen perjalanan, yakni surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," jelasnya.