Kala Eks Koruptor Dianggap Penyintas Korupsi Berujung Kritik untuk KPK

Round-Up

Kala Eks Koruptor Dianggap Penyintas Korupsi Berujung Kritik untuk KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 22:10 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penilaian KPK yang memandang mantan koruptor sebagai penyintas korupsi menuai kritik dari sejumlah pihak. Partai politik, organisasi antikorupsi, hingga pakar hukum mengkritik cara pandang KPK yang menyebut eks koruptor sebagai penyintas korupsi.

Cara pandang yang menyebut eks koruptor sebagai penyintas korupsi itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

"Kegiatan ini bukan hanya kegiatan sepintas tapi berkelanjutan. Tentunya ke depan di kedeputian kami, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, betul-betul ingin menyertakan masyarakat, masyarakat apa pun juga, termasuk salah satunya masyarakat yang ada di lapas ini sebagai warga binaan. Mereka punya hak yang sama dan kebetulan mereka punya pengalaman, katakanlah bahasa kita sebagai penyintas. Penyintas korupsi," kata Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Wawan inilah yang menuai kritik. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai tidak tepat jika eks koruptor disebut sebagai penyintas.

"Sebenarnya penyintas itu sebagai terjemahan dari survivor gitu ketimbang pakai kata korban tapi korban yang bisa tetap hidup, dikasih dalam Bahasa Indonesia penyintas gitu," sebut Bivitri, kepada wartawan, Kamis (1/4).

ADVERTISEMENT

Seperti saat pandemi COVID-19 saat ini. Warga yang positif Corona kemudian sembuh kerap disebut sebagai penyintas COVID-19. Inilah yang menjadi parameter Bivitri menilai mantan koruptor tidak layak disebut penyintas korupsi.

"Nah kalau koruptor, menurut saya, dia nggak punya, nggak terkait dengan konotasi itu. Koruptor itu orang yang secara hukum, apalagi dia menyatakannya di warga binaan ya, jadi secara hukum mereka sudah salah, mereka bukan korban dari sistem atau korban dari pandemi gitu. Bukannya mereka nggak bisa menghindar, kalau korban kan konteksnya dia nggak mau, tapi nggak bisa menghindar, tapi dia berhasil survive sehingga jadi penyintas. Nah, kalau koruptor kan dia punya pilihan untuk nggak korupsi, tapi dia korupsi, jadi dia bukan korban menurut saya, sehingga tidak layak disebut penyintas," papar Bivitri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga bersikap seperti Bivitri. ICW menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan struktural.

"Salah satu pejabat tinggi KPK justru menyebut para pelaku korupsi itu sebagai penyintas. Padahal korupsi merupakan kejahatan struktural, di mana pelaku utamanya adalah mereka yang saat ini dijebloskan ke Sukamiskin," ujar salah satu aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Penyintas itu dianggap sebagai seseorang yang selamat dari suatu peristiwa atau sederhananya adalah korban yang selamat. Karena itu, seharusnya dalam perkara korupsi yang menjadi korban adalah masyarakat.

"Sementara korban korupsi adalah masyarakat luas karena korupsi, jalan rusak, jembatan ambruk, gedung sekolah tidak bisa digunakan, kualitas pelayanan publik buruk dan merugikan warga masyarakat," ucap Kurnia.

"Jika pelaku korupsi adalah penyintas dalam pikiran pejabat KPK, lalu masyarakat dianggap sebagai apa? Ini merupakan cacat logika yang merupakan turunan dari kerusakan dalam alur pikir keseluruhan program kunjungan pencegahan dan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin," imbuhnya.

Baca kritik dari PKS di halaman berikutnya.

PKS jelas-jelas tidak sependapat jika eks koruptor dipandang sebagai penyintas korupsi. Apa alasannya? Karena tak jarang sejumlah mantan napi koruptor yang telah bebas kerap kembali melakukan korupsi.

"Tidak tepat istilah ini. Beberapa kasus menunjukkan koruptor yang bebas kembali melakukan korupsi," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (1/4).

KPK pun diminta tidak kendur memberantas korupsi di Tanah Air. Seperti diketahui, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun ini menurun drastis.

"Kita di bawah Timor Leste bahkan. KPK harus jadi motor utama pemberantasan korupsi," ucap Mardani.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads