Cerita di Balik Tak Ada Lagi Jumat Keramat di KPK

Round-Up

Cerita di Balik Tak Ada Lagi Jumat Keramat di KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 05:11 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih yang menjadi markas bagi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ada masa di mana hari Jumat membuat para tersangka deg-degan menyambangi KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Kala itu muncul jargon 'Jumat Keramat' sebab besar kemungkinan para tersangka itu akan ditahan terkait perkara korupsi.

Tertulis dalam sejarah sejumlah nama besar pernah terjerat 'Jumat Keramat'. Tak hanya ditahan, istilah itu lekat pula dengan penetapan tersangka kelas kakap di KPK.

Ambil contoh seorang Setya Novanto yang saat itu diumumkan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 10 November 2017. Novanto dijerat terkait kasus megakorupsi proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Menilik ke belakang lagi ada nama Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ditahan KPK pada Jumat, 10 Januari 2014.

ADVERTISEMENT

Ada lagi nama lain yaitu Ratu Atut Chosiyah yang saat itu menjabat Gubernur Banten. Atut ditahan pada Jumat, 20 Desember 2013 karena terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

Namun kini jargon 'Jumat Keramat' sepertinya akan tamat. Kenapa?

Simak juga 'Salah Satu Politikus Yang ditangkap Pada Jumat Keramat':

[Gambas:Video 20detik]



Adalah Firli Bahuri yang kini menduduki posisi Ketua KPK yang menepikan istilah itu. Firli tak ingin istilah itu menjadi adagium bila KPK menargetkan seseorang di tiap hari Jumat.

"Mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, nggak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat Keramat tidak ada. Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang. Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," kata Firli.

Hal itu disampaikan Firli saat kunjungannya ke Lapas Sukamiskin untuk memberikan penyuluhan antikorupsi pada para narapidana kasus korupsi pada Rabu (31/3/2021). Firli menegaskan KPK hanya akan melakukan penangkapan tersangka ketika sudah ada cukup alat bukti.

"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti. Nah, untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti. Dengan itu kita berharap ada terangnya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu, oh ada orangnya, baru kita umumkan," ujar Firli.

"Kita tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi, lama gitu prosesnya, menunggu. Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai taulan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin," imbuhnya.

Terlepas dari itu beberapa waktu sebelumnya KPK baru saja menahan seorang tersangka pada hari Jumat. Bukan orang sembarangan, sebab tersangka yang ditahan itu sampai menunggu waktu 5 tahun lebih untuk kemudian ditahan KPK.

Dia adalah Richard Joost Lino atau RJ Lino yang lebih dari 5 tahun berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan KPK pada 'Jumat Keramat' (26/3/2021).

Lantas benarkah tak ada lagi 'Jumat Keramat' setelah ini?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads