Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR menyatakan Jl Raya Tanjung Burung di Kabupaten Tangerang dibangun tanpa didahului izin pihaknya. Kini jalan utama itu longsor. Perbaikan akan dilakukan pihak perusahaan pembangun jalan.
"Hasil koordinasi di lapangan dengan pihak perusahaan, jalan tersebut akan diperbaiki oleh pihak perusahaan dengan mendiskusikan terlebih dahulu desainnya ke BBWSCC," kata Kepala BBWSCC Bambang Heri Mulyono kepada detikcom, Rabu (31/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jl Tanjung Burung yang longsor itu berada di pinggir Sungai Cisadane. Dia menjelaskan Sungai Cisadane merupakan sungai di bawah kewenangan pemerintah pusat. Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sungai ini, termasuk pembangunan jalan, perlu izin dari Kementerian PUPR. BBWSCC adalah pihak pengelola kawasan sungai itu.
"Kalau membangun jalan di bantaran sungai seharusnya meminta izin dulu," kata Bambang Heri.
Longsor terjadi pada Sabtu (13/3). Jalan itu merupakan akses utama ke Desa Tanjung Burung. BBWSCC menyatakan pembangunan jalan itu dulunya dilakukan tanpa didahului izin dan konsultasi ke BBWSCC.
"Informasi yang kami peroleh, jalan tersebut dibangun oleh pihak swasta di bantaran sungai tanpa ada izin/rekomendasi teknis dari kami," kata Bambang Heri.
Selanjutnya, kata Pemkab Tangerang sebelumnya:
Sementara menunggu perbaikan longsor, Pemkab Tangerang menyediakan jalan alternatif supaya akses jalan masyarakat tidak terhenti. Sebelumnya, Pemkab Tangerang menyatakan perbaikan jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BBWSCC.
"Jalan utama masih menunggu jawaban penanganan sheetpile (turap) dari BBWSCC, karena itu kewenangan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Slamet Budhi Mulyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (29/3).
![]() |