Mereka yang Pernah Terjerat 'Jumat Keramat' di KPK

Mereka yang Pernah Terjerat 'Jumat Keramat' di KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 15:54 WIB
Ilustrasi Tahanan KP, Baju oranye
Ilustrasi tersangka KPK mengenakan rompi oranye saat ditahan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ada salah satu jargon yang cukup lekat dengan KPK sebagai motor pemberantasan korupsi di negeri ini: Jumat Keramat. Namun agaknya persepsi itu ingin dikesampingkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat ini.

"Mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, nggak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat Keramat tidak ada. Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang. Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," kata Firli.

Hal itu disampaikan Firli saat kunjungannya ke Lapas Sukamiskin untuk memberikan penyuluhan antikorupsi pada para narapidana kasus korupsi. Firli menegaskan KPK hanya akan melakukan penangkapan tersangka ketika sudah ada cukup alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti. Nah, untuk mencari alat bukti, tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti. Dengan itu, kita berharap ada terangnya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu, oh ada orangnya, baru kita umumkan," ujar Firli.

"Kita tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi, lama gitu prosesnya, menunggu. Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai taulan, keponakan, itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Entah sejak kapan 'Jumat Keramat' cukup lazim disematkan bila KPK menetapkan seorang tersangka atau melakukan penahanan pada tersangka saat hari Jumat. Meski kini disebut Firli tidak akan ada lagi, berikut ini deretan tersangka yang pernah terjerat 'Jumat Keramat' di KPK.

Lihat juga Video: Rompi Oranye Imam Nahrawi di Jumat Keramat

[Gambas:Video 20detik]


1. Eks Dirut Nonaktif PT Pelindo II Richard Joost Lino

Akhir-akhir ini KPK resmi menahan Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah lebih dari 5 tahun berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan KPK pada 'Jumat Keramat' (26/3/2021). Saat konferensi pers penahanan RJ Lino, KPK juga membeberkan konstruksi kasusnya.

"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

2. Eks Menpora Imam Nahrawi

'Jumat Keramat' juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam ditahan KPK pada Jumat (27/9/2019). Pada akhir jabatannya itu, Imam diketahui terlibat dalam pusaran kasus suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Totalnya, menurut KPK, Imam menerima Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora, melalui MIU (Miftahul Ulum) selaku asisten pribadi Menpora, diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Selain itu, Alexander menyebutkan ada penerimaan lain senilai Rp 11,8 miliar untuk Imam dalam rentang 2016-2018. KPK menduga uang-uang yang diterima Imam itu adalah jatah baginya atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

3. Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Idrus Marham

Pada pemerintahan Joko Widodo, selain Iman Nahrawi, KPK menjerat anggota DPR RI Fraksi Golkar, Idrus Marham, pada 'Jumat Keramat'. Idrus dijerat KPK pada Jumat (31/8/2018), karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kini Idrus sudah bebas dari bui setelah divonis 2 tahun terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Idrus resmi bebas dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, pada Jumat (11/9/2020).

4. Eks Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro

KPK juga berhasil menjerat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro pada 'Jumat Keramat'. Wisnu ditahan KPK beserta tiga tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Eddy Tjokro pada Jumat (22/3/2019).

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

5. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy juga masuk daftar KPK dalam 'Jumat Keramat'. Rommy ditangkap KPK di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) bersama 4 orang lainnya.

KPK menyebut OTT yang menjerat Rommy itu berkaitan dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pengisian jabatan itu untuk wilayah pusat dan daerah.

Diketahui, Rommy sudah bebas dari penjara tahun lalu pada 29 April 2020.

6. Eks Ketua DPR RI Setya Novanto

Tak lupa, 'Jumat Keramat' KPK juga menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) pada Jumat (17/11/2017). Setnov diketahui terlibat dalam korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) atau e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar pada saatnya itu pernah pernah lolos dari KPK sebelumnya melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

7. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali

Selanjutnya yang masuk ke dalam 'Jumat Keramat' KPK yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma ditahan KPK pada Jumat (10/4/2015) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Suryadharma divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 jyta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

8. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

'Jumat Keramat' juga menangkap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Jumat (22/2/2013). Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.

Juru Bicara KPK saat itu Johan Budi menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

9. Eks Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh

KPK menahan Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh pada Jumat (27/4/2012). Eks anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu tersandung dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games dengan menerima uang sebesar Rp 25 miliar.

"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan untuk 20 hari mulai tanggal 27 ini," ujar Ketua KPK saat itu Abraham Samad pada Jumat (27/4/2012).

10. Eks Gubernur Banten Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah juga masuk ke daftar 'Jumat Keramat'. Ratu Atut ditahan pada Jumat (20/12/2013) karena terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

11. Eks Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

Fahd A Rafiq ditahan KPK pada Jumat (28/4/2017), karena terlibat dalam korupsi pengadaan Alquran. KPK menyebut upaya penahanan itu sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

"Hari ini memang pemeriksaan perdana dari tersangka FEF (Fahd El Fouz), kami meyakini sudah terpenuhi pasal 21 kitab undang-undang acara hukum pidana," kata Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Kini Fahd sudah keluar dari bui setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

12. Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu

KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi detail enginering design PLTA Memberamo Papua pada 'Jumat Keramat'. Salah satu tersangka adalah eks Gubernur Papua Barnabas Suebu yang ditangkap pada Jumat (27/2/2015).

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Kasus korupsi pada proyek detailing engineering design pada PLTA di Sungai Memberamo, Papua, ini diduga merugikan negara Rp 36 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, pada 19 November 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Barnabas. Atas vonis itu, jaksa mengajukan permohonan banding.

Lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu. Pada 23 Januari 2016, hukuman Barnabas diperberat menjadi 8 tahun penjara atau 6 bulan di atas tuntutan KPK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads