Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan tentang tupoksi anggota IV BPK. Agung mengatakan anggota IV BPK memiliki ranah bekerja sama dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian ESDM, KLHK, BPH Migas, dan Kementerian PUPR.
Dia juga menjelaskan tentang teknis anggota BPK menyelesaikan laporan auditor. Menurut Agung, setiap anggota BPK tidak pernah diberi target waktu menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, semua itu tergantung dari proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa lebih 1 tahun, tergantung pemeriksaannya," kata Agung.
Rizal Djalil sebagai terdakwa membenarkan semua keterangan Agung. Khususnya terkait keterangan Agung yang menyampaikan LHP tidak memiliki tenggat.
"Tadi Pak Ketua sudah jelaskan bahwa laporan kinerja dan laporan audit tujuan waktu tertentu memang tidak diatur secara tegas kapan laporan diselesaikan, silakan dilihat UU 15/2004 tentang pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan negara dalam pasal 17," ucap Rizal.
Rizal Djalil dalam sidang ini didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Jaksa menyebut penyerahan uang ke Rizal Djalil itu dilakukan Leonardo melalui Febi Festia senilai USD 20 ribu dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.
(zap/mae)