MA Sebut Suap Fahmi Darmawansyah Kedermawanan, Ini Kata KPK

MA Sebut Suap Fahmi Darmawansyah Kedermawanan, Ini Kata KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 07:12 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

KPK menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai pemberian mobil Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai bentuk kedermawanan. KPK menilai penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan MA itu tidak tepat.

"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Sebab, Ali mengatakan suatu pemberian kepada penyelenggara negara atau pejabat yang memiliki kekuasaan untuk kepentingan tertentu merupakan perbuatan tercela. Ali menyebut dalam konteks penegakan hukum pemberian itu masuk kategori suap atau gratifikasi dan bisa diancam pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima sedangkan si pemberi ada kepentingan dibaliknya tentu itu perbuatan tercela. Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat.

ADVERTISEMENT

Kasus bermula saat suami Inneke Koesherawati itu harus menghuni Lapas Sukamiskin karena menyuap pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Fahmi harus menghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan.

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi mendapatkan sel yang berbeda dengan napi lainnya sehingga terlihat mewah. KPK kemudian menangkap Wahid Husen dan Fahmi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, Fahmi terbukti memberikan sejumlah barang kepada Wahid. Seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton serta sandal. Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Fahmi menerima putusan itu. Tapi belakangan Fahmi mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan. MA menyunat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan ialah suap yang diberikan kecil dan bentuk kedermawanan Fahmi.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi--red) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.

"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi--red) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.

Di mata Salman Luthan dkk, pemberian itu bukanlah termasuk niat jahat sehingga Salman Luthan dkk menilai hukuman 3,5 tahun penjara kepada Fahmi tidak adil. Atas dasar itu, Salman Luthan dkk menilai sudah selayaknya hukuman Fahmi Darmawansyah diringankan. Sehingga hukuman Fahmi dipotong dari 3,5 tahun penjara jadi 1,5 tahun penjara.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads