ICW: Putusan PK Mahkamah Agung ke Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW: Putusan PK Mahkamah Agung ke Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 15:19 WIB
Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan peninjauan kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Fahmi Darmawansyah. ICW menyebut pengurangan hukuman ke Fahmi tidak masuk akal.

"Dalam putusan PK tersebut, hukuman terpidana kasus korupsi itu dikurangi dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini sangat tidak masuk akal," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Selain terkait pengurangan hukuman, Kurnia mempertanyakan argumentasi yang dijadikan dasar permohonan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung. Setidaknya, kata dia, ada dua argumentasi yang tidak logis disampaikan dalam putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, pada halaman 18, majelis hakim menyebutkan bahwa warga binaan lainnya menikmati fasilitas yang sama di dalam lapas sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap terpidana bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atau diskriminasi dalam due process of law," katanya.

"Pertimbangan ini janggal. Penting untuk diketahui publik bahwa KPK melakukan serangkaian upaya penindakan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Jika laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Fahmi Darmawansyah, bagaimana mungkin KPK dapat menindak pihak lain? Lagi pula KPK bertindak melandaskan pada kecukupan alat bukti, tidak secara gebyah uyah begitu saja menindak pihak lain, yang mungkin alat buktinya juga belum cukup," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, lanjut Kurnia, pada halaman 19, majelis hakim menyebutkan bahwa pemberian mobil Mitsubishi Triton yang dimintakan oleh Kalapas Sukamiskin Wahid Husen bukan dikehendaki atas niat jahat Fahmi Darmawansyah, melainkan karena sifat kedermawanannya. Dia menilai titik fatal pertimbangan putusan ada pada poin ini.

"Bagaimana mungkin pemberian barang terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh warga binaan dianggap sebagai sifat kedermawanan? Tindakan tersebut secara terang benderang merupakan tindak pidana suap atau setidak-tidaknya dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dia menyebut ICW sejak awal tidak menaruh kepercayaan pada institusi peradilan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kesimpulan ini berangkat dari temuan ICW dalam tren vonis semester pertama 2020.

"Dalam temuan itu, rata-rata vonis pelaku korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya berkisar 3 tahun penjara. Ditambah lagi dengan gap kerugian keuangan negara dengan uang pengganti yang terpaut sangat jauh," katanya.

Menurut Kurnia, kerugian negara sepanjang semester pertama 2020 mencapai Rp 39,2 triliun, sedangkan uang pengganti hanya Rp 2,3 triliun. Selain itu, kata dia, mayoritas terdakwa juga diganjar dengan vonis ringan.

"Bayangkan, dari 1.043 terdakwa yang disidangkan, 796 di antaranya divonis di bawah 4 tahun penjara. Jadi salah satu problem pemberian efek jera ada pada vonis hakim itu sendiri," ucapnya.

Untuk itu, ICW mendesak agar MA dapat menjelaskan logika di balik putusan PK ini. Jika tidak, putusan ini, disebutnya, akan mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat dan semakin menurunkan derajat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri.

Bagaimana keputusan MA yang dipertanyakan ICW? Simak berita selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat.

Kasus bermula saat suami Inneke Koesherawati itu harus menghuni Lapas Sukamiskin karena menyuap pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring saltelite di Bakamla. Fahmi harus menghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan.

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi mendapatkan sel yang berbeda dengan napi lainnya sehingga terlihat mewah. KPK kemudian menangkap Wahid Husen dan Fahmi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, Fahmi terbukti memberikan sejumlah barang kepada Wahid. Seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton, serta sandal. Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Fahmi menerima putusan itu. Tapi belakangan Fahmi mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan. MA menyunat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan ialah suap yang diberikan kecil dan bentuk kedermawanan Fahmi.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon, melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.

"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.

Di mata Salman Luthan dkk, pemberian itu bukanlah termasuk niat jahat, sehingga Salman Luthan dkk menilai hukuman 3,5 tahun penjara kepada Fahmi tidak adil. Atas dasar itu, Salman Luthan dkk menilai sudah selayaknya hukuman Fahmi Darmawansyah diringankan. Sehingga hukuman Fahmi dipotong dari 3,5 tahun penjara jadi 1,5 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads