Pemerintah Godok Sanksi Buat Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Godok Sanksi Buat Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 18:12 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Penanganan COVID-19)
Jakarta -

Pemerintah saat ini sedang menggodok penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik lebaran tahun 2021. Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan saat ini teknis pengetatan mobilitas warga selama libur lebaran masih digodok.

"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini bahkan di surat edaran nomor 12 tahun 21 diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujar Wiku dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa (30/3/2021).

"Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antara kementerian dan lembaga," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku juga menjelaskan soal penerapan GeNose yang tercantum dalam SE 12 tahun 2021 itu. Kemudahan pemeriksaan COVID-19 dalam SE tersebut terbit berdekatan dengan larangan mudik 2021. Atas hal tersebut pemerintah juga bakal mengatur teknis operasional untuk menghindari lonjakan kasus di momen lebaran.

"Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan syarat akses menggunakan GeNose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari lonjakan kasus saat periode lebaran. Oleh karena itu mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun berbagai pertimbangan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya," ujar Wiku.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Simak video 'Mudik 2021 Dilarang, Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Aturan Transportasi':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads