Seorang anggota DPRD Kabupaten Lebong di Bengkulu, WB, dilaporkan ke polisi oleh istrinya, RY. Dia dilaporkan karena diduga menikah lagi tanpa izin dari RY.
"Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat, misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari istri sah," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat dimintai konfirmasi, (29/3/2021).
Laporan tersebut disampaikan RY pada Senin (22/3). Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, RY menyebut suaminya menikah tanpa izin pada Februari 2021. WB disebut menikah dengan seorang wanita berinisial DA. Kejadian tersebut diketahui RY dari cerita masyarakat.
RY mengatakan dirinya merupakan istri sah WB. RY mengklaim dirinya memiliki bukti WB menikah lagi tanpa izin dari dirinya.
"WB telah menikah lagi tanpa seizin saya, karena saya masih istri sah WB," kata RY.
"Saya memiliki semua bukti acara pernikahan tersebut," sambungnya.
WB sendiri tak banyak bicara soal laporan itu. Dia menyebut masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya akan selesaikan ini secara kekeluargaan karena ini urusan keluarga saya," kata WB.