Marzuki Alie dkk Mangkir, Sidang Gugatan PD AHY Vs Kubu KLB Ditunda

Marzuki Alie dkk Mangkir, Sidang Gugatan PD AHY Vs Kubu KLB Ditunda

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 15:34 WIB
Ketua Majelis Hakim  IG Eko Purwanto memimpin sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY terhadap hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sidang gugatan PD AHY dan kubu KLB (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Marzuki Alie dan para tergugat lain dalam sidang gugatan Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait KLB Deli Serdang, Sumut, tak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Majelis hakim memutuskan menunda sidang dua pekan.

"Sampai dengan skors dicabut siang ini, tidak ada berita yang bersangkutan hadir. Karena pihak tergugat tetap harus hadir, maka (sidang) diundur memanggil pihak tergugat," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Sidang kali ini hanya dihadiri pihak penggugat dari AHY dan Teuku Riefky Harsya. Sementara itu, para tergugat absen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya turut tergugat, yakni pihak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang hadir. Para tergugat, yang terdiri atas Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, Tri Julianto, Marzuki Alie, Darmizal, Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatillah Mohzaib, dan Yus Sudarso, mangkir.

Hakim memutuskan memanggil kembali para tergugat pada sidang berikutnya. Sidang ditunda selama dua pekan dan akan dibuka kembali pada Selasa (13/4).

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim menunda selama dua minggu dengan agenda memanggil para tergugat yang tidak hadir sehingga sidang perkara diundur ke hari Selasa tanggal 13 April 2021 pada pukul 9 pagi," ujarnya.

Seusai sidang, kuasa hukum Partai Demokrat, Donal Fariz, mengatakan kasus KLB Deli Serdang merupakan perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan tidak ada sengketa internal partai dalam perkara ini.

"Kami menilai gugatan ini bukan sengketa internal partai politik, tapi kasus ini sudah full sebagai perbuatan melawan hukum. Saya kira clear sudah jelas tidak ada lagi sengketa di Partai Demokrat karena mereka yang mengadakan kegiatan yang disebut KLB bukanlah pengurus parpol, bukanlah anggota Partai Demokrat karena sudah mengundurkan diri dan dipecat," ucap Donal.

Donal menyayangkan ketidakhadiran kubu KLB Deli Serdang dalam sidang gugatan ini. Dia meminta kubu KLB tidak sembunyi dan mau hadir dalam sidang untuk membuktikan secara hukum.

Dalam gugatan yang terdaftar nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, AHY dan Teuku Riefky Harsya bertindak sebagai penggugat. Sedangkan tergugat I sampai X adalah Jhoni Allen dkk beserta turut tergugat dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam gugatannya, Demokrat kubu AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat. Mereka turut meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

Berikut ini petitum gugatan Demokrat kubu AHY:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.


5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.


7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.

Halaman 3 dari 2
(run/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads