Hakim Konstitusi Wahiduddin Bicara Tantangan Pengacara di Era 4.0

detik's Advocate

Hakim Konstitusi Wahiduddin Bicara Tantangan Pengacara di Era 4.0

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 10:37 WIB
Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menilai pengacara bertarif mahal akan redup dan tidak terlalu dikejar klien di era industri 4.0. Dia mengatakan salah satu penyebabnya adalah literatur hukum mudah didapat oleh siapa saja lewat internet.

Wahiduddin menyarankan pengacara dan advokat membaca buku 'The End of Lawyers' karangan Richard Susskind. Dalam buku itu, katanya, Susskind berpendapat firma-firma hukum menghadapi tekanan jika tidak mengubah cara memberikan layanan hukum. Pengguna jasa hukum tidak lagi memberi toleransi atas biaya yang tinggi karena memberi pendapat hukum, menyusun dokumen hukum, maupun menyelesaikan perkara-perkara hukum.

"Sebab pekerjaan semacam ini dapat dilakukan oleh pengguna jasa hukum sendiri dengan memanfaatkan teknologi," kata Wahiduddin sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susskind menerbitkan buku berikutnya yang berjudul Tomorrow Lawyers. Dalam buku ini Susskind mengidentifikasi jenis-jenis teknologi di bidang hukum yang secara revolusioner mengubah profesi hukum. Di antaranya adanya penyusunan dokumen hukum secara otomatis dan penelusuran dokumen hukum.

Wahiduddin menyebut Susskind menerangkan pentingnya ketersediaan jaringan internet yang mudah dan cepat. Hal ini merupakan prasyarat untuk dapat mengakses dan mencari informasi hukum yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

Di kota-kota besar, katanya, sudah banyak tersedia jaringan internet yang mudah dan cepat ketimbang di pedesaan. Selain itu, ada ketersediaan pasar yang menyediakan jasa hukum secara elektronik dan penyediaan jasa hukum secara online.

Lantas bagaimana dengan penerapan industri 4.0 di dunia pengadilan saat pandemi ini?

Wahiduddin menerangkan sengketa dan perkara hukum tidak perlu diselesaikan di ruang pengadilan secara langsung. Sengketa di pengadilan bisa diselesaikan melalui video conference yang mempertemukan para pihak dan majelis hakim tanpa perlu kehadiran fisik para pihak dan majelis hakim dalam satu ruangan yang sama.

"Dalam hal ini pengadilan merupakan layanan jasa dan mengantarkan keadilan melalui putusan yang menyelesaikan perkara dari pihak yang bersengketa. Penggunaan video conference dalam persidangan tanpa perlu menghadirkan para pihak dan saksi ke ruang sidang merupakan bentuk dari efektivitas proses peradilan akibat pemanfaatan teknologi," ujar Wahiduddin.

Termasuk, katanya, jadwal sidang pemeriksaan saksi tidak perlu bertele-tele dan mempertimbangkan keberadaan fisik di ruang sidang sehingga perkara dapat diputus dengan segera. Cerminan dari efisiensi dan efektivitas sebagai dampak teknologi informasi ini, penggunaan digital dibanding setumpuk berkas dalam penelusuran permohonan maupun pengajuan alat bukti, merupakan dampak teknologi yang diterapkan pengadilan.

"Keberadaan video conference dalam memeriksa saksi atau mendengarkan keterangan para pihak membuat ruang sidang semakin tidak memerlukan kehadiran secara fisik. Ditambah lagi dengan fasilitas live streaming dimana orang dapat menyaksikan sidang pemeriksaan tanpa perlu menjadi pengunjung di ruang pengadilan," pungkas Wahiduddin.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads