Polisi menangkap otak pencurian di rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Otak pencurian yang disebut bernama Ari (A) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia udah kita jadikan tersangka, langsung kita jadikan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Polisi telah menangkap enam orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita amankan ada enam, yang jadi tersangka sementara ini baru dua orang," kata Robinson.
"Dua orang ini yang A satu, satu lagi sama S. S yang kita tangkap pertama itu," lanjutnya.
Ari telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Robinson mengatakan Ari tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Nggak ada, gitu-gitu aja serabutan aja itu," ujar Robinson.
Sebelumnya, pencurian di rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (20/3). Para pelaku diduga mencopoti lantai keramik hingga kusen rumah tersebut.
Mereka diduga mengambil perabotan di dalam rumah hingga sanitary juga dicopot. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menerima order bongkaran rumah mewah tersebut.
Dari 5 pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya kuli bangunan. Ketiganya mengaku mendapatkan order dari tersangka DN dan S yang berprofesi jual-beli material bekas.
Sementara itu, pelaku S mengaku mendapat perintah dari A, yang diduga otak pencurian rumah mewah tersebut. A meyakinkan para pelaku lain seolah-olah sebagai orang yang dipercaya oleh pemilik rumah untuk membongkar rumah tersebut.
Belakangan diketahui rumah tersebut kosong selama 4 tahun. Tiga ahli waris rumah mewah tersebut mengaku tidak pernah menyewakan rumah itu dan tidak pernah mengenal para pelaku.
Lihat video 'Rumah Mewah di Jakbar Porak-poranda: Lantai Dibongkar, Perabotan Dicuri':