Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Duduk perkaranya disebutkan gegara dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Kabar penonaktifan itu dibenarkan oleh Bless sendiri. Bless dibebastugaskan lantaran diperiksa Inspektorat.
"Iya (dibebastugaskan)," kata Bless kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bless tidak menerangkan diperiksa Inspektorat terkait hal apa. Namun, pria yang diangkat menjadi Kepala BPPBJ sejak tahun 2018 itu menegaskan pemeriksaannya itu terkait kinerja.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga tidak menjelaskan alasan Bless dibebastugaskan. Riza menyampaikan pembebastugasan ini merupakan hal yang biasa.
"Ini sesuatu yang biasa saja. Di dalam ketentuan itu, semua pejabat ada waktunya, ada masa bakti, perlu ada penyegaran, rotasi, mutasi biasa ya. Presiden, gubernur, bupati, kan ada waktunya. Semua ada batasnya. itu sesuatu yang biasa," kata Riza saat kepada wartawan, Rabu (24/3.
Riza juga menganggap pemeriksaan inspektorat terhadap Bless adalah hal yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses.
Inspektorat DKI sudah beberapa kali dihubungi untuk mengonfirmasi soal pencopotan Bless. Riza juga mengatakan harus berprasangka baik terkait dugaa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bless.
Dugaan pelecehan itu pun diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mendapat informasi langsung dari korban dan juga Pemprov DKI.
LPSK berharap kasus yang menjerat Blessmiyanda diselesaikan secara pidana.
"Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual yang menjerat Blessmiyanda. LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap," kata Edwin.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," imbuhnya.
Pemprov DKI juga diminta memperhatikan hak korban, termasuk yang terkait hak kepegawaian.
Gubernur Anies Baswedan akhirnya membuka duduk perkara kasus yang menjerat Bless. Anies menonaktifkan Blessmiyanda atas dugaan tindakan asusila dan perselingkuhan.
"Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ. Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," ujar Anies dalam siaran pers dalam PPID DKI, Senin (29/3/2021).
Anies mengatakan asas praduga tak bersalah tetap berjalan. Namun Pemprov akan memberi sanksi jika dalam pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran.
"Terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Anies mengimbau kepada pegawai Pemprov DKI berani melaporkan jika terjadi pelecehan. Eks Mendikbud ini mengatakan Badan Kepegawaian Daerah DKI telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.
Anies apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami dan memastikan menjamin perlindungan terhadap pelapor. Anies menegaskan tidak menolerir tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil," ujar Anies.