Keluarga mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor TMHL Tobing, mempolisikan pegawai USU. Pegawai tersebut dilaporkan atas dugaan perusakan rumah dinas saat proses pengosongan.
"Pelaporan perusakan barang-barang macam jendela, pintu," kata anak Prof TMHL Tobing, Ruben Tobing usai membuat laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (29/3/2021).
Ruben yang didampingi oleh kuasa hukumnya, menunjukkan surat tanda terima laporan (STTL) polisi, nomor: STTLP/624/III/2021/SUMUT/SPKT. Dalam laporannya, Ruben menuding pegawai USU melakukan tindak pidana Pasal 170 juncto 406 KUHP dengan identitas terlapor Zulham dan rekan-rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruben menyebut perusakan itu terjadi pada Rabu (24/3). Ruben menuturkan terlapor adalah pegawai biro rektorat USU.
"Pada Rabu, 24 Maret 2021 oleh pegawai biro rektor USU. Saudara Zulham (terlapor), kepala sekuriti USU dkk," ujar Ruben.
Ruben menilai pihak USU tidak boleh melakukan tindakan demikian. Sebab, pihak Ruben sedang melakukan proses hukum lebih lanjut di pengadilan soal rumah dinas itu.
Sementara pengacara Ruben, Ranto Sibarani menjelaskan bahwa kliennya ahli waris dari Prof TMH Tobing, pendiri daripada salah satu pendiri USU. Ranto menyebut rumah yang ditempati kliennya itu masih dalam proses persidangan di tingkat banding.
"Kenapa perusakan? Karena jelas-jelas pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, rumah yang didiami beliau yang sedang dalam proses pengadilan yaitu terkait perkara yang saat ini diperiksa pengadilan banding, itu belum ada putusan tetap bahwa, yang bersangkutan menggugat bahwa dia berhak mendapatkan ganti rugi kalau harus di usir atau diperintahkan mengkosongkan rumah dinas tersebut," ujar Ranto.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Karena belum ada putusan tetap dan langsung melakukan pembongkaran. Hal itulah yang dilaporkan ke Polda Sumut.
"Nah karena belum ada putusan tetap dan kemudian pihak USU melakukan pembongkaran, perusakan dan mengeluarkan barang-barang secara sepihak, inilah yang dilaporkan beliau ke polda terkait dugaan tindak pidana perusakan," ujar Ranto.
"Harapan kita, kita percaya bahwa penegak hukum dimanapun setiap perkara yang masih dalam proses pengadilan itu tidak boleh ada yang bertindak main hakim sendiri, harus menghormati proses hukum. Kita berharap nanti Polda Sumut melakukan tindakan penyelidikan, memeriksa, pihak-pihak yang terkait dengan perintah perusakan atau pengosongan paksa tersebut dalam hal ini ya kami harapkan Polda Sumut memeriksa Rektor, kemudian Pembantu Rektor 5 yang memberikan perintah pengosongan rumah tersebut, nah itu sehingga jelas siapa sebenarnya yang melanggar hukum dalam perkara pengosongan paksa tersebut," ujar Ranto.
Sebelumnya, Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang hingga kini masih ditempati keluarga dari mantan guru besar Profesor TMHL Tobing. Pengosongan dilakukan setelah dua kali diminta pindah melalui surat.
"Pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021).
"USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal pengembalian dan penyerahan rumah negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan," imbuhnya.