Pemprov DKI menyatakan pembatas di tengah Jl Raya Cilincing yang rawan memicu kecelakaan adalah milih PT Hutama Karya. Kini PT Hutama Karya mengklarifikasi bahwa pembatas jalan tersebut bukanlah miliknya.
Masalah pembatas di tengah Jl Raya Cilincing ini sudah ditangani oleh pihak Pemprov DKI sejak akhir Februari lalu. Pada 3 Maret, Pemprov DKI mengidentifikasi bahwa pembatas jalan tersebut adalah milik PT Hutama Karya. Pemprov DKI menyebut pembatas jalan itu sebagai median jalan.
"Median jalan tersebut masih merupakan aset milik PT Hutama Karya selaku pelaksana pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok yang belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI cq Sudin Bina Marga Jakarta Utara," kata Dinas Perhubungan DKI via situs resmi CRM Jakarta milik Jakarta Smart City, tertanggal 3 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi pembatas jalan rawan kecelakaan ini ada di depan New Priok Common Gate atau juga sering disebut warga sebagai NPCT 1 (New Priok Container Terminal One). Ini adalah pembatas jalan di tengah jalan searah, bukan pembatas jalan untuk memisahkan dua jalur berlawanan.
Kecelakaan sering terjadi di pembatas jalan itu. Warga mengatakan motor, mobil, hingga truk sering menabrak pembatas jalan setinggi sekitar 30 cm itu. Untuk mengatasi kerawanan pembatas jalan itu, pembatas jalan tersebut dicat warna terang oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta. Ternyata kecelakaan kembali terjadi pada Kamis (25/3) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kini pihak PT Hutama Karya menyatakan bahwa pembatas jalan yang rawan bikin celaka itu bukan miliknya.
"Lokasi tersebut bukan berada di Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang dikelola oleh Hutama Karya," kata Vice President Komunikasi Korporat Hutama Karya Intan Zania saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Senin (29/3).
![]() |
Selanjutnya, kenapa pembatas jalan tidak dibongkar saja?
Pembatas jalan tidak bisa dibongkar?
Untuk mengatasi kerawanan kecelakaan di lokasi, kenapa pembatas jalan tersebut tidak dibongkar? Pihak Dinas Bina Marga DKI menjelaskan pembatas jalan tersebut tidak bisa dibongkar lantaran berguna untuk membatasi lalu lintas truk besar yang keluar dari pelabuhan.
"Tidak disarankan dibongkar karena pembatas jalur kendaraan-kendaraan dari pelabuhan," kata Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho kepada detikcom, 1 Maret lalu.
Rencana terbaru, Dinas Bina Marga bakal meninggikan pembatas jalan tersebut. Harapannya, pengendara yang melintas bakal lebih awas dengan pembatas jalan tersebut sehingga potensi kecelakaan bisa diminimalisasi.
"Yang dipakai sekarang adalah double kerb. Kemungkinan, kita bisa ganti dengan MCB yang ukuran kecil, jadi posisinya agak tinggi," kata Hari Nugroho kepada detikcom, Jumat (26/3) kemarin.