Richard Joost Lino atau RJ Lino membantah melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino mengatakan dirinya mendapat harga crane lebih murah saat melakukan penunjukan langsung daripada menggelar lelang.
"Saya nggak tahu kalau bagian keuntungan, mereka nggak hitung. Crane yang saya beli, penunjukan langsung ya 2010 itu harganya lebih murah USD 500 ribu, daripada lelang tahun 2012," kata RJ Lino saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Menurut RJ Lino, pembelian crane pada 2010 menguntungkan negara. Dia menuding BPK hanya menghitung kerugian negara, tapi tak menghitung keuntungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya kalau mau dikonversi ya konsiderasi, sehingga saya buat keputusan 2010 itu sangat menguntungkan negara dibandingkan dengan 2012 yang 500 ribu dolar," kata RJ Lino.
"Tapi kalau BPK itu juga hitung kerugian negara, bagian untung itu nggak dihitung," tambahnya.
Dia mengusulkan dibuatkan undang-undang yang mengatur BPK menghitung keuntungan negara. Dia berharap BPK tak hanya menghitung kerugian negara.
"Jadi saya usul pada negeri ini supaya yang membuat undang-undang maupun pembuat keadilan supaya korupsi tugasnya BPK. Jadi kalau hitung kerugian negara, juga harus hitung keuntungan negara apa," ujarnya.
RJ Lino menjelaskan proses pembelian crane penunjukan langsung sudah diatur dalam surat keputusan (SK) Menteri BUMN pada 2008. Menurutnya, penunjukan langsung bisa dilakukan jika lelang sudah dilakukan lebih dari dua kali.
"Ada SK Menteri BUMN tahun 2008 kalau alat itu alat di pelabuhan itu bisa tunjuk langsung, kalau katanya emergency prosesnya bisa tunjuk langsung, kalau lelang lebih dari 2 kali bisa tunjuk langsung. Saya sudah 9 kali," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.
"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (26/3).
Lihat juga Video "Fakta Kasus RJ Lino: Pengadaan QCC hingga 5 Tahun Tanpa Kejelasan":