Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasilnya, Orient P Riwu Kore meraih suara terbanyak dan ditetapkan KPU Sabu Raijua sebagai pemenang. Belakangan terungkap Orient juga mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Berikut kronologi versi KPU Sabu Raijua yang dipaparkan kuasa hukum KPU Sabu Raijua, Sudwijayanti dalam sidang di MK yang dipimpin hakim konstitusi Saldi Isra, Senin (15/3/2021):
4-6 September 2020
KPU Sabu Raijua mengumumkan pendaftaran secara patut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 September 2020
KPU Sabu Raijua melakukan verifikasi syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati
10 September 2020
Bawaslu mengirim surat ke KPU Sabu Raijua untuk menelisik e-KTP Orient.
11 September 2020
KPU Sabu Raijua menerima surat dari Bawaslu di atas.
14 September 2020
KPU Sabu Raijua mengumumkan agar bakal calon untuk melengkapi berkas.
15 September 2020
KPU Sabu Raijua melakukan rapat pleno yang pada intinya menugaskan Ketua KPU Sabu Raijua dan Divisi Hukum untuk melakukan klarifikasi ke Dukcapil Kota Kupang
16 September 2020
KPU Sabu Raijua melakukan klarifikasi ke Dukcpail Kupang. Hasilnya, Kepala Dukcapil Kupang menyatakan Orient terdaftar sebagai WNI (Bukti T51)
Atas klarifikasi tersebut, KPU Sabu Raijua mengumumkan berita acara atas nama Orient ke Bawaslu Sabu Raijua (Bukti T54 dan T55)
9 Desember 2020
Pilkada serentak dilakukan.
"Selanjutnya tahapan sesuai jadwal. Penetapan calon bupati, pengundian nomor urut dan seterusnya. Terhadap seluruh keputusan dihadiri pula oleh calon lain, Bawaslu dan tidak ada keberatan. Bawaslu juga tidak ada keberatan. Pada prinsipnya sudah dilakukan sesuai prosedur dan juber adil," ucap Sudwijayanti.
1 Februari 2021
Kedubes AS mengirim surat ke Bawaslu soal Orient mempunyai kewarganegaraan AS.
2 Februari 2021
Bawaslu mengirim surat jawaban dari Kedubes AS di Jakarta ke KPU Sabu Raijua.
"Seluruh rangkaian pemilihan Bupati, mulai dari tahap verifkasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Menyatakan secara sah dah mengikat secara hukum dalam tahapan pemiihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua. Dalam eksepsi, menyatakan MK tidak berwenang mengadili dan memutus sengketa Bupati Sabu Raijua," kata kuasa hukum KPU Sabu Raijua lainnya, Josua Victor.
Lihat Video: Kemendagri Tunggu Kemenkum HAM soal Status WNA Bupati Sabu Raijua