Mudik Lebaran 2021 Dilarang, SIKM Bakal Diberlakukan Lagi? Ini Kata Anies

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, SIKM Bakal Diberlakukan Lagi? Ini Kata Anies

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 28 Mar 2021 14:23 WIB
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan untuk surat izin keluar-masuk Jakarta (SIKM) masih menunggu rujukan aturan dari pemerintah.

Awalnya, Anies menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki aturan tentang pengendalian pergerakan penduduk sejak tahun lalu. Aturan itu, kata Anies, tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020.

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu, sudah punya aturan kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa Lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu ada atau tidaknya aturan baru dari pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran ini. Namun untuk SIKM di Jakarta, Anies mengatakan sejatinya peraturan itu memang sudah digunakan sejak tahun lalu.

"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan, tapi kami dari tahun lalu sudah ada itu, anda ingat kan SIKM?" kata Anies.

ADVERTISEMENT

Menurut Anies, larangan mudik perlu diwujudkan dalam sebuah peraturan, bukan anjuran semata. Pasalnya, kata Anies, jika ada peraturan di lapangan, petugas akan lebih mudah bekerja karena ada dasar hukum yang mengatur itu.

"Jadi karena itu larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran, karena kalau peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja, karena petugas tidak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies mengklaim Pemprov DKI Jakarta sejak tahun lalu sudah menyiapkan dasar hukum untuk pengendalian pergerakan masyarakat pada liburan mudik hari raya. Pelaksanaannya kala itu didukung oleh pemerintah.

"Dan dulu DKI Jakarta, kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya, didukung oleh pemerintah pusat jadi waktu itu dari kepolisian, dinas perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," ujarnya.

(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads