Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan SIKM

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan SIKM

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 14:39 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan sidak di perkantoran dan pusat perbelanjaan Ibu Kota. Sidak dilakukan untuk pastikan aturan PPKM diterapkan.
Ahmad Riza Patria (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji perlu-tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) untuk diberlakukan lagi.

"Nanti Pemerintah Provinsi akan mengambil kebijakan, apakah diperlukan atau tidak SIKM," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta Barat, Sabtu (27/3/2021).

Riza mengatakan masih ada waktu bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengkajian. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan Pemprov DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada waktu, kita lihat ya," ujarnya.

Riza menilai keputusan pemerintah pusat melarang mudik sudah tepat. Riza mengatakan sempat terjadi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa momen libur panjang.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung. Karena kita tahu selama ini berapa kali, empat kali, libur panjang tahun lalu terjadi peningkatan penyebaran COVID. Untuk itu, kebijakan pemerintah pusat sudah tepat. Kita atasi, kita hindari ke luar kota, mudik," tuturnya.

Riza menyarankan masyarakat melakukan mudik virtual. Dia mengatakan hal itu bisa mencegah penyebaran virus Corona pada masa Lebaran 2021.

"Kita bisa ketemu keluarga secara virtual, tidak mengurangi makna kangen kita. Justru dengan demikian, kita bisa memastikan saudara kita, keluarga di kampung terjaga, terbebas dari penyebaran Corona. Jangan sampai kita datang ke kampung bukan beri kebahagiaan, kangen-kangen, tapi membawa virus dan sebagainya. Begitu juga sebaliknya, pulang dari kampung membawa virus. Untuk itu, dicegah dengan cara tidak diperkenankan mudik selama masa liburan Lebaran," ucapnya.

Pemerintah sebelumnya melarang mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Simak Video: IPOMI Berharap Larangan Mudik Tak Batasi Pergerakan Kendaraan Umum

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads