Kejaksaan Agung menyita lahan terkait salah satu tersangka kasus korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat. Lahan itu seluas 1.024 meter persegi, berada di Pontianak.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan/atau yang terkait tersangka HH berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Sabtu (27/3/2021).
HH atau Heru Hidayat adalah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi PT ASABRI. Dalam daftar tersangka dari Kejagung, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penyitaan dua bidang lahan dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Berikut adalah rinciannya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021:
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00994 seluas 660 meter persegi yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, Tbk.
2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. SUSANTI HIDAYAT.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam siaran pers berjudul 'Aset Tersangka HH Kembali Disita Tim jaksa Penyidik Kejaksaan Agung'.
Selanjutnya, tersangka kasus Asabri selain Heru Hidayat: