Skandal Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat dengan TPPU

Skandal Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat dengan TPPU

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 22:08 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua tersangka skandal dugaan korupsi PT Asabri turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya berasal dari swasta, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus Asabri)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Febrie menerangkan pihaknya menemukan dua alat bukti terkait aliran uang yang dipakai oleh Heru dan Benny Tjokro dengan menggunakan nominee dari rekening satu ke rekening lainnya. Saat ini, total ada tiga tersangka yang dijerat dalam TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua alat bukti, karena kan uangnya dia pakai untuk putar nominee ya kan, masuk ke satu rekening ke rekening lain, terbukti alat bukti yang lain belum. Jimmy Sutopo, TPPU, tiga ya," kata Febrie.

Sebelumnya, Jimmy Sutopo, tersangka Asabri, juga telah lebih dulu dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jimmy merupakan tersangka pertama di kasus ini yang dijerat TPPU.

ADVERTISEMENT

"Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Untuk sangkaan korupsi, para tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk TPPU, tersangka Jimmy disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga Video: Dua Pembobol Jiwasraya Juga Jadi Tersangka Kasus PT Asabri

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads