Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021. Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Kita masih menunggu keputusan pemerintah seperti apa, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Tahun lalu Polri melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020. Pos-pos polisi didirikan di wilayah perbatasan yang dinilai kerap dilalui warga yang berniat mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah kebijakan penyekatan tersebut akan diterapkan kembali tahun ini, Sambodo enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk operasional dari pemerintah sebelum menerapkannya ke sebuah kebijakan.
"Intinya saya menunggu kebijakan dari pemerintah keputusan yang lebih detil seperti apa petunjuk operasionalnya," sebut Sambodo.
Untuk diketahui, pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada, namun tidak untuk mudik.
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.
Lihat Video: Alasan dan Aturan di Balik Larangan Mudik Lebaran 2021