Proyek Apartemen di Jaktim Mangkrak, Uang Saya Bagaimana Nasibnya?

detik's Advocate

Proyek Apartemen di Jaktim Mangkrak, Uang Saya Bagaimana Nasibnya?

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 13:12 WIB

Jawaban Ahluddin Saiful Ahmad, SH,MH:

Ada beberapa alternatif solusi permasalahan Bapak Agustinus sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Untuk dapat menarik dana yang sudah disetorkan kepada developer, Bapak bisa mengajukan pembatalan perjanjian pembelian unit apartemen dikarenakan kelalaian atau tidak dipenuhinya kewajiban PT kepada Anda. Dengan demikian, Anda dapat meminta pengembalian dana secara penuh berdasarkan Pasal 22L ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Apabila hal tersebut tidak disetujui, Anda dapat mengajukan pembatalan di pengadilan negeri

2. Setelah pembatalan dilakukan tetapi pengembalian dana tidak dilakukan, Bapak Agustinus dapat mengajukan pailit dengan mengajak satu kreditur yang lain berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

ADVERTISEMENT

3. Mengenai PKPU yang diajukan pihak konsumen, Anda harus mempelajari alasan PKPU sebagai berikut:

- apabila alasan PKPU adalah mengenai pengembalian dana, Anda harus melakukan alternatif penyelesaian pada angka 1 terlebih dahulu untuk bisa ikut menjadi kreditur lain sehingga saat PKPU diterima Anda sudah menjadi kreditur yang bisa mendaftarkan kepada kurator/pengurus sebagai kreditur untuk dapat diurus mengenai pengembalian dana Anda.

- apabila alasan PKPU adalah mengenai perluasan makna tidak dilaksanakannya kewajiban PT sebagai utang, Anda bisa langsung berkoordinasi dengan pihak pemohon untuk menjadi kreditur lain atau menunggu putusan PKPU apakah diterima atau tidak. Apabila diterima, Anda segera mendaftarkan diri kepada kurator/pengurus yang ditunjuk sebagai kreditur lain. Saat putusan tidak diterima, Anda dapat mempelajari kekurangan dari permohonan PKPU karena membutuhkan penafsiran yang cukup dalam untuk memperluas makna sebuah kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi utang.

Terima kasih

Wasalam

Ahluddin Saiful Ahmad, SH, MH.
Dosen FH Universitas Esa Unggul
Email: ahluddin.saiful@gmail.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusiasme pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate


(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads